REPUBLIKA.CO.ID, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) khusus untuk melayani pasien Covid-19, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020. Pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 diminta untuk dipindahkan ke RS lain.
Penunjukan RSUD khusus Covid-19 sudah mulai diberlakukan pada 4 September 2020. Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19 adalah:
- RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
- RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
- RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
- RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
- RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
- RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
- RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
- RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
- RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
- RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
- RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement