REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan semua pegawai di lingkungan Kementerian PANRB kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tahjo mengatakan, kebijakan pegawai kembali WFH ini untuk menyikapi situasi perkembangan Covid-19 yang terus melonjak.
Namun, ia mengatakan, untuk hari ini (10/9), pegawai yang bekerja ke kantor atau work from office (WFO) hanya pegawai yang terkait dengan pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman netralitas ASN.
"Dan setelah MoU selesai kantor langsung tutup. Pegawai yang tidak terkait dengan MoU bekerja di rumah (WFH). Lalu hari Jumat, 11 September 2020 semua pegawai WFH," ujar Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).
Tjahjo mengatakan, pegawai di lingkungan Kementerian PANRB juga dilarang bekerja di kantor mulai Jumat (11/9) hingga Ahad (13/9). Selama tiga hari itu, dilakukan penyemprotan sterilisasi total.
Sementara, sistem kerja ASN di lingkungan Kementerian PAN RB pada Senin (14/9) dan selanjutnya, menunggu keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tjahjo pun meminta pimpinan unit kerja memastikan penugasan dan kinerja masing-masing pegawai selama bekerja dari rumah. Sementara, setiap pegawai membuat laporan kinerja harian kepada masing-masing PPT Pratama.
"Laporan harian akan diperhitungkan dalam pemberian tukin (sehingga absen kehadiran saja tidak cukup bila tidak disertai laporan kinerja harian). Tiap PPT Pratama membuat laporan mingguan kepada PPT madya masing-masing," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, selama jam kerja WFH para pegawai juga dilarang beraktivitas di luar rumah. Sedang di luar jam kerja diimbau membatasi aktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan.
"Laksanakan protokol kesehatan secara ketat di manapun berada," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, dalam surat edaran terbaru perihal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), SE Nomor 67 Tahun 2020 mengatur kehadiran jumlah pegawai atau work from office (WFO) berdasarkan kategori zona risiko wilayah. Berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen. Namun, untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, PPK diminta mengatur jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.
"Untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan," katanya.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Karena itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.