REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen meminta aparat untuk menindak pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol covid-19. Amnasmen mengkaui pada tahapan pendaftaran ke KPU pekan lalu ada temuan dan paslon yang memobilisasi massa ke kantor KPU sehingga terjadi kerumunan yang berbahaya pada meluasnya penularan covid-19.
"Kita mendorong aparat yang berwenang agar menindak tegas pelanggaran yang terjadi," kata Amnasmen, saat deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak 2020 yang aman damai dan sehat di Grand Zuri Hotel, Padang, Kamis (10/9).
KPU kata Amnasmen ingin menyamakan persepsi dengan semua calon kepala daerah supaya sama-sama menjaga kesehatan diri dan orang banyak di tengah pandemi.
Seperti diketahui ada dua kepala daerah yang mendapat teguran dari Menteri dalam Negeri berkaitan dengan kerumunan massa saat pendaftaran ke KPU. Mereka adalah kepala daerah petahana yaitu Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.
Amnasmen berharap teguran yang dilayangkan Mengadri ke Sutan Riska dan Ramlan menjadi pelajaran bagi kepala daerah petahana dan calon kepala daerah yang lain supaya tidak lagi membuat kerumunan di setiap tahapan Pilkada. "Ini pengalaman bagi daerah, bahwa begitu seriusnya menjaga protokol kesehatan demi keselamatan, ke depan diharapkan supaya tidak lagi melanggar seperti itu," ucap Asmnasmen.