Kamis 10 Sep 2020 15:28 WIB

KPU: Aparat Tindak Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan

KPU ingin samakan persepsi dengan semua calon terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Peserta menggambar mural bertema sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2020). KPU Sumbar bekerja sama dengan Padang Grafiti United menggelar Lomba Grafiti dan Mural dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Peserta menggambar mural bertema sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2020). KPU Sumbar bekerja sama dengan Padang Grafiti United menggelar Lomba Grafiti dan Mural dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen meminta aparat untuk menindak pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol covid-19. Amnasmen mengkaui pada tahapan pendaftaran ke KPU pekan lalu ada temuan dan paslon yang memobilisasi massa ke kantor KPU sehingga terjadi kerumunan yang berbahaya pada meluasnya penularan covid-19.

"Kita mendorong aparat yang berwenang agar menindak tegas pelanggaran yang terjadi," kata Amnasmen, saat  deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak 2020 yang aman damai dan sehat di Grand Zuri Hotel, Padang, Kamis (10/9).

KPU kata Amnasmen ingin menyamakan persepsi dengan semua calon kepala daerah supaya sama-sama menjaga kesehatan diri dan orang banyak di tengah pandemi.

Seperti diketahui ada dua kepala daerah yang mendapat teguran dari Menteri dalam Negeri berkaitan dengan kerumunan massa saat pendaftaran ke KPU. Mereka adalah kepala daerah petahana yaitu Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Amnasmen berharap teguran yang dilayangkan Mengadri ke Sutan Riska dan Ramlan menjadi pelajaran bagi kepala daerah petahana dan calon kepala daerah yang lain supaya tidak lagi membuat kerumunan di setiap tahapan Pilkada. "Ini pengalaman bagi daerah, bahwa begitu seriusnya menjaga protokol kesehatan demi keselamatan, ke depan diharapkan supaya tidak lagi melanggar seperti itu," ucap Asmnasmen.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement