Kamis 10 Sep 2020 19:42 WIB

45 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Masuk Zona Merah

45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi atau zona merah

Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada 45 kabupaten dan kota yang akan melangsungkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 termasuk zona merah Covid-19.

"Dari 309 kabupaten dan kota yang selenggarakan pilkada, terdapat 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (10/9)

Ke-45 kabupaten dan kota yang masuk zona merah itu adalah kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjajai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, Kota Sibolaga, Kota Padang Kota Padang Panjang, Agam, Kota Bukit Tinggi, kabupaten Kuantan Singingi, kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya kabupaten Siak, Kota Dumai, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Semarang, kabupaten Banyuwangi, kabupaten Siduarjo, Kota Pasurauan, kabupaten Badung, kabupaten Bangli, kabupaten Jembrana, kabupaten Karangasem, kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Manado, kabupaten Barito Kuala, kabupaten Hulu Sungai Utara, kabupaten Tanah Laut Pilgub, kabupaten Balangan.

Selanjutnya kabupaten Hulu Sungai Tengah, kabupaten Kotabaru, kabupaten Barito Selatan, kabupaten Barito Timur, kabupaten Barito Utara Pilgub, Kota Palangkaraya, kabupaten Kutai Kertanegara, kabupaten Mahakam Hulu, Kota Balikpapan Kota Bontang dan Kota Samarinda.

Selanjutnya, 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang (zona oranye).

"Kemudian 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen daerah dengan risiko rendah (zona kuning) dan ada 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tak ada kasus baru, 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen daerah tak terdampak," ungkap Wiku.

Wiku pun meminta agar daerah-daerah pelaksana pilkada serentak benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya kluster baru.

"Kami mohon bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," ungkap Wiku.

Sedangkan terkait metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas, jika di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jaga jarak 1 meter; disarankan menggunakan media daring; debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan di studio lembaga penyiaran dan maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter dan disesuaikan kondisi ruangan.

"Bahan kampanye disarankan berbentuk APD seperti masker, sarung tangan, face shieldatau hand sanitizeragar ikut mempromosikan budaya perilaku jalankan protokol kesehatan sedangkan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku diperbolehkan dengan terapkan protokol ketat," ungkap Wiku.

Ia meminta agar aparat penyelenggara, KPU, KPUD Bawaslu seluruhnya dan pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa tegakkan disiplin protokol kesehatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement