REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 dan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah pada Maret lalu membuat tagihan listrik masyarakat melonjak. Namun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kejadian serupa tak akan terjadi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali akan diberlakukan besok.
Senin (14/10) esok, pemerintah DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Untuk memitigasi kegaduhan serupa pada PSBB esok, PLN memastikan tak akan ada lagi penundaan pencatatan meteran listrik.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril memastikan meski esok Senin akan diberlakukan PSBB, namun PLN tetap akan melakukan pencatatan listrik ke rumah warga seperti biasa. Hanya saja, kata Bob para petugas pencatatan akan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita akan melakukan pembacaan dengan mengunjungi pelanggan dengan menggunakan protokol Covid-19 sesuai jadwal pembacaan," ujar Bob saat dihubungi Republika, Kamis (10/9).