Jumat 11 Sep 2020 12:45 WIB

Malaysia Longgarkan 23 Negara Masuk Negaranya

Malaysia beri sedikit kelonggaran kepada 23 negara yang sebelumnya dilarang masuk

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bendera Malaysia (ilustrasi). Malaysia memberikan sedikit kelonggaran kepada 23 negara yang telah dilarang masuk per 7 September 2020.
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi). Malaysia memberikan sedikit kelonggaran kepada 23 negara yang telah dilarang masuk per 7 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia memberikan sedikit kelonggaran kepada 23 negara yang telah dilarang masuk per 7 September 2020 karena jumlah kasus Covid-19 di negaranya melebihi 150 ribu orang.

"Menyusul pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang, Musyawarah Khusus Menteri telah setuju untuk memberi sedikit kelonggaran untuk mengizinkan pemegang visa ekspatriat dan pekerja mahir dari negara yang tersebut untuk memasuki Malaysia," ujar Menteri Pertahanan Malaysia,Ismail Sabri Yakob di Putrajaya, Kamis.

Baca Juga

Bagi pemegang visa ekspatriat dan pekerja Mahir, ujar dia, mereka perlu terlebih dahulu mendapat izin dari Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dan surat dukungan dari Lembaga Pembangunan Investasi Malaysia (MIDA) atau lembaga yang terkait.

"Bagi penduduk tetap dan pasangan warga negara Malaysia, mereka boleh memohon dengan JIM untuk memasuki Malaysia dengan syarat perjalanan satu arah saja," katanya.

Pemegang visa pelajar dari negara-negara tersebut juga diizinkan masuk ke Malaysia dengan memohon kepada JIM terlebih dahulu dan JIM tidak akan menerima permohonan visa pelajar baru. Sebelumnya Malaysia telah melarang masuk negara-negara yang jumlah penderita Covid-19 melebihi 150 ribu yakni Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Utara, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chile, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia.

Ismail Sabri mengatakan menghadapi potensi gelombang ketiga menjelang musim hujan Pemerintah Malaysia telah mengambil keputusan drastis untuk mengenakan larangan perjalanan ke negara-negara yang berisiko tinggi.

"Kriteria penilaian risiko impor terjangkit Covid-19 adalah berdasarkan Scoring Board: Sistem Merit Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) yang mengunakan data dari Europe CDC dan Our World in Data," katanya.

Enam kriteria yang digunakan adalah jumlah kasus Covid-19 dalam tempo 14 hari sebelumnya, kadar insiden per satu juta penduduk dalam tempo 14 hari ke belakang, kadar kematian 14 hari ke belakang per satu juta penduduk, kadar kematian kasus kumulatif, indeks pemulihan, dan kasus melebihi 150 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement