Jumat 11 Sep 2020 15:24 WIB

Covid-19 Klaster Soto Lamongan Yogyakarta Capai 25 Kasus

Pembeli yang membawa pulang soto Lamongannya ke rumah juga positif Covid-19

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Soto (ilustrasi). Pembeli yang membawa pulang soto Lamongannya ke rumah juga positif Covid-19.
Foto: millionaireterence.blogspot.com
Soto (ilustrasi). Pembeli yang membawa pulang soto Lamongannya ke rumah juga positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kasus positif Covid-19 dari klaster Warung Soto Lamongan di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, masih terus bertambah. Hingga Kamis (10/9) sudah ada 25 kasus yang tercatat dari klaster ini.

"Ada tambahan (kasus positif) dari Soto Lamongan yaitu pekerjanya dua orang," kata Heroe Kamis (10/9) malam.

Baca Juga

Kasus positif dari klaster ini terdiri dari pedagang, keluarga pedagang, serta pembeli. Heroe menyebut dari pedagang dan keluarganya sudah ada 17 orang yang terkonfirmasi positif. Sementara, delapan orang lainnya merupakan pembeli.

"Tujuh orang yang membeli dan dilaporkan positif adalah yang makan di tempat dan satu orang lainnya hanya membeli dan makan di rumah, tapi juga terpapar positif," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan tracing (pelacakan) terhadap kontak erat dari pedagang Soto Lamongan tersebut. Dengan demikian kasus baru positif Covid-19 dari klaster ini masih berpotensi meningkat.

Heroe pun meminta masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat dan disiplin. Baik itu di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat umum dan kawasan wisata.

Terlebih, fenomena penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta banyak terjadi di lingkungan keluarga. "Perlu menerapkan protokol dan ini kita barengi dengan penerapan sanksi (bagi yang melanggar)," jelasnya.

Pihaknya pun sudah mulai tegas dalam menegakkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini mengingat kasus positif Covid-19 yang melonjak sejak Agustus 2020 lalu di Kota Yogyakarta dan sebagian besar kasus merupakan orang tanpa gejala (OTG).  

Sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu. Untuk itu, patroli pun dimasifkan di kawasan wisata dan tempat umum.

"Patroli wilayah semakin ditingkatkan dan sanksi tegas yang melanggar (protokol kesehatan). Sudah didapatkan 30 orang lebih yang melanggar dan diminta sanksi sosial. Ke depan mungkin akan denda diterapkan," kata Heroe.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement