Jumat 11 Sep 2020 19:32 WIB

Pemkot Bandung Pilih Perpanjang AKB Dibanding Kembali PSBB

Bandung memperlakukan adaptasi kebiasaan baru dengan memperketat sanksi

Red: Nur Aini
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM Kota Bandung yang dijual saat acara Pasar Kreatif Bandung 2020 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020). Kegiatan yang juga dilaksanakan di sejumlah pusat perbelanjaan Kota bandung tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku umkm dalam memasarkan produk serta upaya pemulihan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung Pascapandemi COVID-19.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM Kota Bandung yang dijual saat acara Pasar Kreatif Bandung 2020 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020). Kegiatan yang juga dilaksanakan di sejumlah pusat perbelanjaan Kota bandung tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku umkm dalam memasarkan produk serta upaya pemulihan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung Pascapandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan memperketat sanksi serta pengawasan dibandingkan kembali ke pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," kata Wali Kota Bandung, JabarOded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9).

Baca Juga

Pengetatan itu, kata dia, mulai dari pengawasan tempat usaha dan sejumlah tempat publik lainnya agar mematuhi aturan yang tertuang melalui Peraturan Wali Kota. Apabila ada pelanggaran, menurutnya penegak hukum bakal secara tegas langsung memberi sanksi.

"Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional," kata dia.