REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan memperketat sanksi serta pengawasan dibandingkan kembali ke pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," kata Wali Kota Bandung, JabarOded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9).
Pengetatan itu, kata dia, mulai dari pengawasan tempat usaha dan sejumlah tempat publik lainnya agar mematuhi aturan yang tertuang melalui Peraturan Wali Kota. Apabila ada pelanggaran, menurutnya penegak hukum bakal secara tegas langsung memberi sanksi.
"Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional," kata dia.