REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Sebanyak 26 pemilik usaha di Kota Depok Jawa Barat melanggar aturan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PADU). Mereka melebihi jam operasional pelayanan yang seharusnya yaitu hingga pukul 18.00 WIB.
"Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Kompol M Yasin Kelapa Dua," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Sabtu.
Lienda menuturkan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan.
Akan tetapi ingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda.
Adapun untuk sanksi tertulis terdapat sebanyak delapan pemilik usaha dan denda tertulis sebanyak empat pemilik usaha. Sedangkan untuk sanksi denda sebanyak 14 pemilik usaha.
"Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Lienda.
Lienda menjelaskan pembatasan aktivitas bagi dunia usaha tersebut sudah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020, yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19.
Jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha lainnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.
"Jadi pembatasan aktivitas dunia usaha untuk jam operasional hanya boleh hingga pukul 18.00 WIB," kata Lienda.