REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diikuti 270 daerah akan digelar serempak di tengah pandemi. Tahapan dimulai dari akhir Agustus hingga Desember. Sayang, di tengah pesta demokrasi justru dikhawatirkan akan memicu peningkatan kasus Covid-19.
Pasalnya, banyak daerah yang ditegur Kemendagri terkait pilkada. Di antaranya, karena mengadakan konvoi dan arak-arakan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Padahal, dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU menyatakan, pendaftaran calon hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul bakal calon; dan atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.
Karena itu, penting untuk menyadarkan semua pihak terkait, agar mengatasi wabah pandemi terlebih dahulu. Sebab, masyarakat belum bisa beraktivitas normal jika penyebaran virus belum dihentikan.
PENGIRIM: Mustaqfiroh, Manokwari, Papua Barat