Ahad 13 Sep 2020 11:55 WIB

Gojek Masih Tunggu Aturan Resmi PSBB Jakarta

Saat PSBB Jakarta tahap pertama, Gojek menghentikan sementara layanan ojek daringnya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.
Foto: Republika/Wihdan
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, Gojek yang memiliki layanan ojek daring masih menunggu aturan resmi PSBB di DKI Jakarta tersebut.

“Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang,” kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada Republika.co.id, Ahad (13/9).

Baca Juga

Nila memastikan, pada dasarnya, Gojek selalu siap untuk mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah. Dia mengatakan, saat ini Gojek masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya saat PSBB DKI Jakarta dilakukan beberapa waktu lalu, Gojek menghentikan sementara layanan ojek daringnya. Khususnya layanan ojek daring di wilayah yang menerapkan PSBB.