Rabu 02 Oct 2024 20:36 WIB

Pemerintah Siapkan Peraturan Menteri untuk Perlindungan Ojol, Status Mitra akan Dihapus?

Peraturan terkait perlindungan ojol kemungkinan akan berupa Permenaker.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi. Mereka datang dengan menggunakan atribut perusahaan masing-masing seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi. Mereka datang dengan menggunakan atribut perusahaan masing-masing seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah mulai menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Namun, belum diketahui apakah status mitra akan dihapus.

“Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga

Susi melanjutkan, pengemudi ojol kerap dianggap bukan pekerja lantaran disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi yang menaungi. Hal itu menimbulkan kekhawatiran para pengemudi ojol tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan.

“Kami ingin semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan lainnya dapat semua. Itu yang akan kami lakukan,” ujar Susi.

Namun, dia tidak memastikan apakah status mitra itu akan dihapus, mengingat pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. Menurut Susi, tinjauan yang dilakukan oleh pemerintah akan menyasar pada penyesuaian jaminan ketenagakerjaan dengan perjanjian kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan.

“Dengan posisi itu, ada beberapa catatan. Apakah jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan itu tidak bisa penuh. Itu yang akan kami review. Kalau pemerintah perlu hadir, Pemerintah akan bantu,” tutur dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement