REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan kantor cabang operasional di Wilayah DKI Jakarta sesuai Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun kebijakan ini berlaku sejak Senin, 14 September 2020.
Direktur Operasional Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan, Bank Mandiri tetap buka dengan jumlah cabang yang operasional sebanyak 223 kantor di seluruh DKI Jakarta. Sementara pada masa PSBB transisi sebelumnya, ada 287 kantor cabang yang beroperasi. Bank Mandiri akan memberikan layanan perbankan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh karyawan.
Pengoperasian cabang tersebut telah menyesuaikan dengan arahan Pemprov DKI Jakarta terkait penghentian operasional beberapa kawasan, gedung ataupun instansi lain. "Jika ada kantor cabang Bank Mandiri yang berada di dalam kawasan atau gedung atau wilayah yang ditutup, tentu kami harus mengalihkan operasional cabang tersebut ke cabang terdekat," ungkap Panji dalam keterangan tulis, Senin (14/9).
Faktor lain yang akan diperhatikan adalah kedekatan antar cabang yang memungkinkan dilakukan pengalihan operasional. Maka itu, nasabah dapat mengakses informasi data cabang operasional melalui Bmri.id/operasionalcabang yang akan diperbarui secara harian.
Terkait layanan, Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan berbagai kanal elektronik Bank Mandiri yang bisa menggantikan peran kantor cabang, antara lain ATM/CRM berikut mesin EDC. Serta melalui kanal berbasis aplikasi/laman seperti aplikasi Mandiri Online, Mandiri Internet Bisnis, Mandiri Cash Management, dan termasuk juga transaksi melalui agen branchless banking.
Bahkan, seiring dengan transformasi digital Bank Mandiri, saat ini masyarakat luas juga dapat melakukan pembukaan rekening tabungan di manapun, tanpa harus datang ke kantor bank maupun bertemu dengan staf perbankan Bank Mandiri.