Senin 14 Sep 2020 21:16 WIB

Implementasi Qanun, Konversi BRI Syariah Capai 84,4 Persen

Pemindahan nasabah oleh BRI bersama BRI Syariah sejak pertengahan tahun lalu.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
BRI Syariah (Ilustrasi). Konversi aset dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke PT Bank BRI Syariah Tbk di wilayah Aceh telah mencapai 84,4 persen.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BRI Syariah (Ilustrasi). Konversi aset dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke PT Bank BRI Syariah Tbk di wilayah Aceh telah mencapai 84,4 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konversi aset dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke PT Bank BRI Syariah Tbk di wilayah Aceh telah mencapai 84,4 persen. Hingga Juli 2020, BRI Syariah mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di wilayah Aceh sebesar Rp 5,8 triliun. Dari sisi pembiayaan telah terkonversi Rp 9,7 triliun.

Proses pemindahan nasabah dari bank konvensional ke bank syariah sudah dilakukan oleh BRI bersama BRI Syariah sejak pertengahan tahun lalu. "Sinergi BRI Syariah dengan BRI tersebut berupa co-location yang tersebar di 11 kantor cabang dan 15 KCP BRI di area Aceh," kata Direktur Utama BRI Syariah, Ngatari, melalui keterangan tertulis, Senin (14/9).

Baca Juga

Untuk mengakselerasi dan memperluas layanan keuangan berbasis syariah di Aceh, BRI Syariah juga meresmikan kantor wilayah di Provinsi Aceh. Kantor wilayah BRI Syariah yang diresmikan pada Senin, 14 September 2020, tersebut berlokasi di Jalan Cut Meutia No.17 Banda Aceh. 

Peresmian kanwil BRI Syariah di Banda Aceh ini juga menjadi bagian dari sinergi co-location antara BRI Syariah dengan BRI dalam rangka akselerasi proses konversi bisnis BRI di Aceh.