REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Sebanyak 34 warga Kota Probolinggo, Jawa Timur yang tidak bermasker diberi sanksi sosial membersihkan area Gedung Olah Raga Ahmad Yani dengan menggunakan rompi oranye usai operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Probolinggo, TNI dan Polri, di Jalan Dr Soetomo, Senin (14/9).
Operasi Yustisi yang dipimpin Waka Polresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
"Sebanyak 34 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan, pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dan pejalan kaki terpantau tak menggunakan masker saat keluar rumah," kata Waka Polresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso di Kota Probolinggo.
Menurutnya, kesadaran masyarakat Kota Probolinggo terhadap penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 belum berjalan maksimal, terbukti puluhan orang terjaring dalam Operasi Yustisi.
"Petugas lalu memberikan arahan, mendata sekaligus memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa bersih-bersih area GOR Ahmad Yani, lengkap dengan menggunakan rompi berwarna oranye," tuturnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil razia tersebut menunjukkan warga masih banyak yang belum sadar akan penggunaan masker dan sanksi yang diberikan pada pelanggar hanya bersih-bersih area GOR, tetapi ke depan sanksi yang diberikan akan lebih besar lagi.
"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan tidak pakai masker dengan berbagai alasannya, seperti tidak tahu, tidak mengerti kalau apa yang dilakukannya itu salah. Bisa jadi ke depan, akan diberlakukan denda seperti di daerah lain," katanya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Probolinggo hingga 14 September 2020 tercatat jumlah warga yang terkonfimasi positif sebanyak 368 orang, dengan rincian masih dirawat 62 orang, sembuh 305 orang, dan meninggal dunia 19 orang.