REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS--Pemerintah Kabupaten Banyumas, kembali memperketat pembatasan aktivitas warga. Hal ini dilakukan menyusul mulai meningkatnya kembali kasus temuan positif Covid 19 di Banyumas.
"Ada 15 poin langkah yang diambil Pemkab dalam rangka mengatasi peningkatan kasus Covid 19. Seluruhnya merupakan hasil rapat koordinasi Forkopimda kemarin," jelas Bupati Banyumas Achmad Husein, Selasa (15/9).
Beberapa poin ketentuan yang akan dilaksanakan, hampir seluruhnya merupakan berbagai ketentuan yang dilaksanakan pada awal masa wabah Covid 19 mulai menyebar di Banyumas. Antara lain, resepsi hajatan kembali dilarang. "Kecuali kegiatan nikah ijab, dibatasi 30 orang," katanya.
Namun dia menyebutkan, ketentuan ini berlaku mulai 28 September 2020. Hal ini mengingat saat ini sudah banyak surat permohonan resepsi nikah yang masuk dan diizinkan, sehingga diberi kesempatan penyelenggaraan resepsi hingga tanggal hingga 28 September 2020.
Selain itu, Pemkab juga akan mengaktifkan kembali tempat karantina. Bahkan Pemkab memutuskan tidak ada lagi karantina mandiri bagi warga yang positif namun OTG. "Mereka yang positif, walau tidak ada gejala, harus karantina di rumah sakit atau di hotel yang ditunjuk," katanya.
Sedangkan pemudik atau warga yang baru pulang dari rantau, akan masuk karantina yang disiapkan Pemkab dan pemerintah desa. Dalam hal desa tidak mampu menyediakan tempat karantina, maka proses karantina pemudik akan ditempatkan di tempat karantina yang disediakan Pemkab. "Kami kembali menyiapkan GOR Satria sebagai tempat karantina," kata Bupati.
Dalam keputusan rapat itu, tidak disinggung soal kemungkinan dilakukan lockdown atau karantina skala mikro di desa, RT atau kampung. Namun Pemkab memutuskan, rumah yang warganya beresiko tinggi bila terpapar Covid atau Comorbid, akan ditandai.
Mengenai penegakkan protokol kesehatan, Bupati menyatakan, razia masker paling tidak akan dilaksanakan 3 kali dalam sepekan. Dua kali razia dilaksanakan pada malam hari, dan sehari pada siang hari. "Pelanggar masalah masker ini akan disanksi lebih berat. Tidak hanya denda, KTP-nya akan ditahan dan datanya tercatat di Dindukcapil," katanya.
Lebih dari itu, jam malam juga akan kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi. "Kalau ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, akan dipantau secara ketat. Bila perlu dibubarkan," katanya.
Soal aktivitas perkantoran, Bupati menyebutkan, ketentuan mengenai //work from home// akan diberlakukan lagi. Namun jumlah pegawai WFH, dibatasi sebanyak 25 persen. "Seluruh kegiatan Pemkab yang tidak terkait Covid-19, juga akan dievaluasi atau dibatalkan," jelasnya.
Sementara untuk membantu tugas pemantauan Covid 19, Bupati akan mengangkat salah satu asisten Sekda untuk menjadi koordinator Satgas Covid. "Asisten Sekda ini akan kita bebaskan dari pekerjaan rutinnya, dan hanya fokus membantu pemantauan Covid 19," jelasnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid 19 Banyumas, jumlah akumulasi warga yang terpapar Covid 19 tercatat sebanyak 367 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 orang sudah dinyatakan sembuh, 58 orang masih dirawat, dan 9 orang meninggal. Sedangkan untuk pasien PDP yang masih dirawat dan menunggu hasil pemeriksaan swab, ada sebanyak 9 orang.