REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengungkapkan, dokumen persyaratan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan wakilnya Armuji, belum memenuhi syarat administratif. Sementara berkas pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, belum dilakukan pemeriksaan oleh KPU.
Syamsi menjelaskan, berkas bakal pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dinyatakan belum lengkap secara administratif karena adanya beberapa syarat yang belum terpenuhi. Seperti foto calon dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
"Misal foto kurang, bukti SPT tahunan baru diserahkan satu tahun," kata Syamsi dikonfirmasi Selasa (15/9).
Syamsi mengatakan, pasangan Eri-Armuji mesoh memiliki kesempatan melakukan perbaikan dalam upaya melengkapi syarata-syarat tersebut. Waktu yang diberikan kepada pasangan Eri-Armuji untuk melengkapi syarat tersebut mulai 14-16 September 2020.
"Mereka wajib melakukan perbaikan terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat," kata Syamsi.
Sementara, terkait berkas syarat administrasi Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, KPU Surabaya telah menjadwalkan ulang penelitiannya. Pemeriksaan terganjal laporan tes kesehatan yang tertunda. Itu setelah Machfud Arifin dinyatakan positif Covid-19 dan lanjutan pemeriksaan kesehatannya ditunda.
"Sesuai dengan tahapan perubahan yang sudah kami putuskan penelitian administrasi terhadap Bapaslon satunya dimulai 17-20 September 2020, masih nunggu tahapan tes kesehatan," kata Syamsi.