Selasa 15 Sep 2020 23:51 WIB

PMI Buka Pendaftaran Relawan Misi Kemanusiaan

Relawan PMI akan tergabung dalam Korps Sukarela dan Tenaga Sukarela

Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan. Palang Merah Indonesia (PMI) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam menjalani misi kemanusiaan baik yang tergabung dalam Korps Sukarela (KSR) maupun Tenaga Sukarela (TSR).
Foto: Tim Media JK
Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan. Palang Merah Indonesia (PMI) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam menjalani misi kemanusiaan baik yang tergabung dalam Korps Sukarela (KSR) maupun Tenaga Sukarela (TSR).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Palang Merah Indonesia (PMI) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam menjalani misi kemanusiaan baik yang tergabung dalam Korps Sukarela (KSR) maupun Tenaga Sukarela (TSR).

"Untuk TSR kami bentuk setiap kelurahan seperti Sukarelawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) yang tugasnya menjaga garda terdepan untuk memberikan bantuan kepada warga yang terkena musibah, termasuk dalam penanggulangan COVID-19," kata Ketua PMI Kota Sukabumi Suranto Sumowiryo di Sukabumi, Selasa (15/9).

Tidak hanya di Kota Sukabumi, PMI Kota Tangerang, Banten saat ini juga membuka pendaftaran untuk umum bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KSR dan TSR. Kadiv Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan KSR merupakan kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri.

Adapun syarat menjadi anggota KSR adalah WNI maupun WNA yang sedang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun, berpendidikan minimal SMP/sederajat, wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan, bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku.

Sedangkan TSR merupakan anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki keterampilan tertentu, seperti dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman atau artis, teknologi komunikasi maupun guru.

Adapun syarat menjadi anggota TSR yakni warga yang minimal berusia 18 tahun, serendahnya tamatan SMP/sederajat atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat, memiliki keterampilan atau keahlian dalam profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI.

Syarat lainnya juga memiliki kesanggupan secara fisik dan mental, bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik, siap mengabdikan diri di PMI serta mengikuti orientasi kepalangmerahan.

"Kalangan profesional ini akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan," tambahnya.

PMI Kota Tangerang saat ini membutuhkan penambahan personel KSR dan TSR untuk turut serta menjalani misi kemanusiaan. Jika masyarakat berminat menjadi dapat mendaftar dengan mengisi formulir di https://bit.ly/3lGOc51 atau bisa langsung ke Markas PMI Kota Tangerang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement