REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta pihak manajemen rumah sakit tidak terburu-buru menutup pelayanan jika ada pegawainya yang positif terpapar Covid-19. Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 360/209/Covid-19-SBR/IX-2020 tentang Kewajiban Memberikan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dan Puskesmas Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 15 September 2020.
"Apabila ditemukan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19, diminta tidak tergesa-gesa menutup atau menghentikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," demikian salah satu butir dalam SE tersebut dikutip di Padang, Rabu (16/9).
Dalam SE itu diberikan solusi, jika keadaan memaksa karena banyaknya tenaga kesehatan yang positif Covid-19, maka diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi untuk pengaturan teknis lebih lanjut agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dapat terus berjalan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman, membenarkan SE yang telah dilayangkan ke seluruh RS di Sumbar itu. Ia mengatakan hal itu untuk merespons semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar dan banyaknya tenaga kesehatan yang positif terinfeksi.
"Gubernur juga mengimbau agar penerapan protokol kesehatan dan penggunaan APD di lingkungan RS dan puskesmas diperketat sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI supaya kemungkinan terpapar bisa diminimalkan," katanya.
Jasman menyebut tenaga kesehatan adalah benteng terakhir dalam "perang" terhadap Covid-19. "Perannya sangat vital. Pemerintah sangat mengapresiasi segala pengorbanan yang telah diberikan dalam masa pandemi ini," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah RS di Sumbar terpaksa menutup layanan IGD karena sejumlah pegawainya terpapar Covid-19. Hal itu menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkendala. Sejumlah rumah sakit itu, di antaranya RS Adnand WD Payakumbuh, RSUD Pariaman, RSUD Batusangkar, RSJ HB Saanin Padang.
Sejumlah puskesmas juga terpaksa mengambil kebijakan yang sama karena petugasnya terpapar Covid-19. Jumlah kasus yang masih tinggi di Sumbar ditengarai karena kepedulian masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang masih rendah.
Dengan mudah bisa ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker ke luar rumah, termasuk di tempat-tempat keramaian seperti pasar. Jasman mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang difasilitasi Kemendagri bisa menjadi solusi karena memuat sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. Hingga Selasa (15/9), total warga Sumbar yang positif terpapar Covid-19 berjumlah 3.631 orang.