REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Polres Cianjur menjaring lebih dari 500 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Para warga terjaring dalam monitoring pelaksanaan mandiri protokol kesehatan. Mereka dikenai sanksi sosial serta fisik berupa push up. Sebagian besar yang terjaring adalah para pengendara sepeda motor.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan selama dua hari terakhir pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 melakukan monitoring ke sejumlah jalan protokol. Hal ini dilakukan guna memastikan tingkat kesadaran warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terutama pengendara.
"Kami memberikan sanksi berupa teguran hingga sanksi sosial dan fisik berupa push up terhadap lebih dari 200 orang yang sebagian besar pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mengenakan masker. Termasuk pejalan kaki dan pengunjung cafe di sejumlah titik di wilayah kota," katanya, Rabu.
Masih kurangnya kesadaran warga untuk menjaga diri dari virus berbahaya saat berada di luar rumah masih rendah. Kondisi ini terbukti selama dua hari terakhir. Pihaknya bersama tim gabungan masih banyak menemukan warga tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Dengan demikian monitoring sebagai upaya membantu pemerintah dalam menyosialisasikan protokol kesehatan akan dilakukan secara rutin dengan lokasi berpindah-pindah hingga ke pinggiran kota. "Sampai beberapa hari ke depan hal yang sama akan dilakukan secara serentak melibatkan jajaran di masing-masing polsek," jelas Rifai.
Menurutnya monitoring bertujuan agar kesadaran dan kepedulian warga mengunakan masker saat berada di luar rumah terus meningkat dan menjadi kebiasaan.
Beberapa orang pelanggar yang mengunakan sepeda motor sempat berusaha menghindari kerumunan petugas yang dikira tengah melakukan razia kendaraan. Pengendara tersebut mengaku lupa tidak mengunakan masker sehingga berusaha menghindari kerumunan petugas.
"Kena sanksi push up, perasaan tadi saya sudah pakai masker. Mungkin ketinggalan. Besok-besok saya akan mengunakan masker setiap hari dan akan menyampaikan hal tersebut pada warga di tempat tinggal saya," kata Yudi pelanggar yang merupakan warga Kelurahan Pamoyanan.