Rabu 16 Sep 2020 22:41 WIB

Polri Sudah Periksa 13 Saksi Terkait Penusukan Syekh Ali

13 saksi itu di antaranya ada saksi dari keluarga dan panitia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Di antaranya ada saksi dari keluarga dan panitia. Kepolisian serius menangani kasus tersebut sampai tuntas.

"Sampai saat ini penyidik dari Polda Lampung  dibantu oleh penyidik Mabes Polri sudah lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Salah satunya saksi dari keluarga, yang ada di TKP dan panitia. Lalu, kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan daripada para saksi dan pemeriksaan tersangka dari penyidik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Mereka juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Ia menambahkan ada beberapa isu yang berkembang terkait kasus tersebut. 

Misalnya, beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. "Itu semua adalah tidak benar. Jadi, sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel Polresta Bandar Lampung," kata dia. 

Lalu, pasal yang dikenakan pada tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber yaitu AA (24) adalah pasal tentang percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka. "Jadi, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa Lampung belum menerima tersangka Alfin Andrian (24 tahun), penusuk Syekh Ali Jaber, hingga Rabu (16/9). Kehadiran tersangka di RSJ tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka secara intensif selama dua pekan.

“Sampai hari ini, kami belum menerima atau kedatangan tersangka. Kami juga tidak mengajukan diri, tapi kalau diminta kami bersedia. Jadi, sifatnya menunggu saja,” kata Kepala Humas RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran, Lampung, David, Rabu (16/9).

Menurut dia, belum dikirimnya tersangka ke RSJ diperkirakan pemeriksaan kepada tersangka di kepolisian masih berlangsung dan belum selesai. Sehingga pemeriksaan masalah kejiwaan tersangka masih menunggu waktu. “Ya barangkali pemeriksaan di kepolisian belum selesai,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement