REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. Pada Kamis (17/9), polisi akan melakukan gelar perkara.
"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Penyidik selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis (17/9). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AA bakal dihadirkan untuk rekonstruksi adegan penusukan.
"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan," kata Argo.
Selain melibatkan Densus 88, penyidik Polresta Bandar Lampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Ahad (13/9) sore. Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan.
Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak Kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga penusukan terhadap ulama kelahiran Madinah, Syekh Ali Jaber dilakukan oleh orang-orang yang terorganisasi. Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki orang-orang yang terlibat di balik penusukan Syekh Ali Jaber dan ulama-ulama lainnya.
"Sekarang itu sudah diselidiki lagi yang dulu-dulu (persekusi ulama tahun 2016, 2017, 2019) itu, jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita membaca juga diorganisir oleh orang yang sama," kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (16/9).