Kamis 17 Sep 2020 13:50 WIB

In Picture: Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Kawasan Jati Padang

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan mengatura lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9).

Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement