Kamis 17 Sep 2020 13:50 WIB

In Picture: Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Kawasan Jati Padang

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan mengatura lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP saat mendata pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9).

Ketidakjelasan payung hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan membuat sidang Yustisi yang seharusnya dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement