Jumat 18 Sep 2020 16:03 WIB

Soal Pungli Dana Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Lapor 

Warga bisa mengadukan pungli bantuan pesantren ke simwas.kemenag.go.id.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Soal Pungli Dana Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Lapor. Ilustrasi santri
Foto: Antara/Arief Priyono
Soal Pungli Dana Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Lapor. Ilustrasi santri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani meminta setiap pesantren yang dimintai pungutan dana bantuan operasional pesantren (BOP) segera melapor. Ia meminta pesantren mengadukan hal itu pada Inspektorat Jenderal Kemenag atau penegak hukum.

"Kami melarang segala bentuk pungutan atas BOP. Untuk pesantren yang diminta pungutan agar melaporkan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan atau kepada penegak hukum sehingga kami bisa menindak pelaku," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (18/9). 

Baca Juga

Inspektorat Jenderal Kemenag pun telah membuka pengelola pengaduan masyarakat untuk bantuan operasional pesantren, bantuan operasional pendidikan keagamaan Islam, dan bantuan pembelajaran daring pesantren. Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono juga mengatakan mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti.

"Setiap laporan yang masuk, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan melaporkan ke Itjen Kemenag," ujar Waryono.

Waryono menyebut masyarakat yang ingin mengajukan aduan bisa mengakses situs simwas.kemenag.go.id. Ia juga meyakinkan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Juknis tersebut, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.

Proses penyaluran bantuan yang terjadi di lapangan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit.

"Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," lanjutnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement