REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau seluruh pesantren di Indonesia agar tidak takut melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional pesantren (BOP). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Adapun laporan pengaduan bisa disampaikan melalui situs simwas.kemenag.go.id dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.
Ali Ramdhani menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima informasi tentang adanya dugaan pungli BOP di berbagai daerah. Ia mengkhawatirkan bila ada pesantren penerima BOP yang ditarik pungli justru takut melapor.
"Persoalannya, pesantren bisa jadi takut untuk melapor. Kami mengimbau agar tidak takut, tidak akan ada sanksi atau sampai tidak akan mendapat bantuan. Kami jamin kerahasiannya," kata Muhammad Ali Ramdhani saat dihubungi Republika, Senin (21/9).