Senin 21 Sep 2020 18:12 WIB

Kemenag: Jangan Takut Melapor Dugaan Pungli BOP

Kemenag menjamin kerahasiaan identitas pelapor dugaan pungli BOP

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Hasanul Rizqa
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani
Foto: Dok Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau seluruh pesantren di Indonesia agar tidak takut melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional pesantren (BOP). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Adapun laporan pengaduan bisa disampaikan melalui situs simwas.kemenag.go.id dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga

Ali Ramdhani menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima informasi tentang adanya dugaan pungli BOP di berbagai daerah. Ia mengkhawatirkan bila ada pesantren penerima BOP yang ditarik pungli justru takut melapor.

"Persoalannya, pesantren bisa jadi takut untuk melapor. Kami mengimbau agar tidak takut, tidak akan ada sanksi atau sampai tidak akan mendapat bantuan. Kami jamin kerahasiannya," kata Muhammad Ali Ramdhani saat dihubungi Republika, Senin (21/9).