REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Pasuruan menangkap tiga tersangka pembunuhan yang menewaskan ARF. Ketiga tersangka adalah KB alias P (35 tahun), SKK alias C (25), dan MM alias C (34). Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Banyuwangi.
Pengungkapan peristiwa pembunuhan itu bermula dari ditemukannya mayat laki-laki bersimbah darah di kawasan hutan di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (3/9). Semula, mayat yang belakangan diketahui berinisial ARF itu dikira korban pembegalan alias pencurian disertai kekerasan. Dugaan dikuatkan hilangnya sepeda motor korban, yakni Honda Vario warna putih.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Penyelidikan mulai menemui titik terang ketika salah satu saksi berinisial IUM alias YAK, mengaku tersangka KB meminjam motornya untuk mengintai pertemuan istrinya yang juga turut jadi tersangka, SKK dengan korban. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C.
“Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara ARF (korban) dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. Didapat dari salah satu media sosial messenger-nya, FB,” kata Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya Selasa (22/9).
Tersangka KB kemudian meminta istrinya, SKK, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis (3/9) malam. Sebelum sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM mengadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai.
Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban mencoba melawan dengan menangkis serangan tersangka hingga tangannya terluka. Korban sebenarnya sudah berusaha kabur, namun kembali terkena sabetan di bagian kaki. Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali,” ujar Trunoyudo.
Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 380 subsidair Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti,” kata Trunoyudo.