Rabu 23 Sep 2020 06:57 WIB

Bekerja Saat PSBB, 9 Terapis Pijat Dibina Pemkot Jakut

Sebelumnya, Polres Jakut menggerebek tempat pijat berkedok prostitusi.

Red: Ratna Puspita
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim
Foto: Republika/ Desy Susilawati.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jakarta Utara memutuskan untuk membina sembilan perempuan yang bekerja sebagai terapis pijat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. "Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9).

Ali menjelaskan sembilan terapis itu terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di panti pijat bernama Temesis. "Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," ujar Ali.

Baca Juga

Sementara itu, khusus pemilik usaha kata Ali, segera diproses dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar peraturan gubernur Nomor 33 dan 79 terkait PSBB. "Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," tegas Ali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.