Rabu 23 Sep 2020 14:40 WIB

Ngaku Dapat Datangkan Samurai Jepang, 2 Dukun Tipu Korban Rp 18 Miliar

Dukun mengaku bisa datangkan samurai Jepang, raub Rp 18 miliar dari tetangga.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Menjanjikan dapat mendatangkan samurai dari Jepang, Atim Hariono (AH) dan Sutris (S), asal Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang mengaku sebagai dukun berhasil memperdayai korban Rp 18 Miliar.

Kedua tersangka mengelabui korban bisa mendatangkan samurai king roll asli dari Jepang yang memiliki harga triliunan.

Namun ada beberapa ritual yang memerlukan biaya sebelum mendatangkan barang tersebut. Dengan iming-iming triliunan dan keuntungan berlipat ganda itulah akhirnya korban terperdaya.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan saat ritual itulah tersangka meminta biaya dari korban.

Jika tidak membayar, pelaku mengancam ritual mendatangkan samurai gagal. Karena korban khawatir tidak mendapatkan keuntungan berlipat, ia rela mengeluarkan biaya secara berkelanjutan.

"Modus itu dilakukan sejak tahun 2016, korban yang juga tetangga pelaku secara bertahap memberikan uang pada AH. Baik melalui transfer atau tunai. Hingga mencapai kurang lebih Rp 18 Miliar," jelas Harvi saat jumpa pers di Mapolres Batu, Rabu (23/9/2020).

Dari ungkap kasus tindak kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti resi transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual seperti dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, mobil Avansa, dan mobil Taft serta lainnya.

"BB itu diduga untuk memperdayai korban dengan melakukan ritual-ritual oleh tersangka. Bahkan, karena sudah terlalu percaya, sebagian uang juga dijanjikan sama pelaku untuk digandakan. Padahal tidak," ujar dia.

Keduanya pun dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Harvi pun berpesan kasus ini bisa jadi pembelajaran masyarakat bahwa zaman sekarang harus berfikir logis jika mencari rezeki.

"Pasalnya modus ritual penipuan sering terjadi di Jatim. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi khususnya di wilayah hukum Polres Batu. Sekarang penyidik terus mendalami kasus untuk mencari apakah ada korban lagi dan sejauh mana perbuatan pidana kedua tersangka," tutur lulusan Akpol 2001 ini.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan terbongkarnya kasus ini setelah anak korban merasa curiga dengan banyaknya beberapa bukti transfer yang dilakukan ibunya.

Ia pun memutuskan untuk melapor ke Polres Batu. Setelah laporan itulah penyidik mendalami kasus dan ditemukan adanya tindak pidana pada 22 September 2020.

"Ada yang unik waktu itu. Saat kita pertemukan ibu pelapor (korban) dan tersangka, ibunya tidak menyadari jika telah menjadi korban penipuan AH dan SS. Bahkan sebelum diamankan petugas, pelaku mengaku tidak pernah mandi karena jika sampai mandi. Ilmunya bisa luntur," ucap Jeifson kembali.

Walaupun ada perbedaan keterangan nominal uang tersangka dan korban. Pihaknya masih mendalami dari beberapa bukti yang ada.

"Keterangan korban ia sudah mengirim uang Rp 18 Miliar. Tapi tersangka mengaku hanya menerima Rp 5 Miliar," tegas dia.

Sementara itu, tersangka Atim Hariono mengaku jika uang tersebut untuk biaya ritual dan mengambil barang antik. Sisanya ia gunakan untuk bermain judi online.

"Fungsi buku dan alat ritual saya gunakan untuk memperkuat dan perdayai korban agar percaya bisa mendatangkan samurai. Sebenarnya samurai itu saya pesan ke teman. Sisanya uang untuk biaya hidup dan judi," katanya.

Sutris mengaku hanya disuruh mencari samurai oleh HS. Padahal samurai itu ia dapatkan di pedagang pinggir jalan. HS pun mengaku juga menerima uang sekitar Rp 500 juta dari HS.

"Uang itu saya buat beli 2 unit rumah di Perumahan Ngijo, Karang Ploso dan rencana membuat pabrik plastik," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement