Kamis 24 Sep 2020 00:32 WIB

Pegiat Literasi Dilaporkan Polisi karena Komentar Facebook

Pegiat literasi Didin Tulus dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas komentarnya di FB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pegiat literasi Didin Tulus dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas komentarnya di media sosial yang diduga telah melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Cerita tentang pemeriksaan oleh penyidik kepadanya diungkapkan melalui akun media sosial facebook miliknya, Didin Tulus.

Didin bercerita telah diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 hingga 16.00 pada Jumat (18/9) lalu. Ia mengaku dipanggil polisi atas laporan terhadap dirinya yang diduga melanggar undang-undang ITE. Dengan perasaan takut dan waswas, ia mengaku telah memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga

"Adapun pemanggilan pihak kepolisian atas komentar saya di salah satu teman facebook saya," ujarnya di akun Facebook miliknya.

Ia melanjutkan, komentar yang ditulisnya tersebut dipicu oleh kondisi ekonominya yang sedang morat-marit ditambah kondisi kesehatan anaknya yang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar. Permasalahan tersebut ditambah dengan beban harus membeli buku paket untuk anaknya oleh pihak sekolah.

Didin menilai hal tersebut sangat memberatkan. Terlebih menurutnya buku tersebut digunakan untuk pembelajaran daring. Didin menulis bahwa komentar di kolom facebook temannya itu merupakan curahan hati dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun atau institusi apa pun.

"Di luar dugaan, ternyata komentar status saya itu di-tag/diteruskan ke orang yang tidak ada hubungannya dengan situasi yang sebenarnya saya alami dengan menjadikan saya terlapor ke pihak kepolisian," katanya.

"Saya benar-benar tertekan dan syok. Dengan kejadian ini saya merasa terpuruk, sedih, bertanya-tanya pada diri sendiri dan didera ketakutan. Sejak saya menerima surat panggilan dari polisi, istri saya menjadi resah, sedih, tertekan, dan marah kepada saya. Istri saya tidak mau saya masuk penjara," ungkap Didin.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Didin menindaklanjuti laporan dari pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sudah diperiksa, Satreskrim menindaklanjuti laporan dari pelapor saja sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," kata Galih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement