REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 21.285 orang diberikan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan penggunaan masker. Jumlah tersebut tercatat selama periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan sejak 14-27 September 2020.
"Untuk pelanggaran masker itu mendispilinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (28/9).
Arifin menjelaskan, sebanyak 19.816 pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial. Sedangkan 1.469 orang lainnya diberikan sanksi denda.
Dia mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggaran masker terbanyak berada dk wilayah Tambora, Jakarta Barat. Lalu disusul wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
"Kemudian untuk Jakarta Utara di Koja, Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," papar dia.
Meski demikian, Arifin tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah penindakan yang dilakukan di masing-masing wilayah tersebut. Dia hanya menyebut, denda yang terkumpul dari pelanggaran masker mencapai Rp 233,7 juta.
"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai 233.725.000," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' dengan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Anies pun memutuskan untuk memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan sejak tanggal 14-27 September 2020.
Keputusan tersebut diambil bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta