REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 21.285 orang diberikan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan penggunaan masker. Jumlah tersebut tercatat selama periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan sejak 14-27 September 2020.
"Untuk pelanggaran masker itu mendispilinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (28/9).
Arifin menjelaskan, sebanyak 19.816 pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial. Sedangkan 1.469 orang lainnya diberikan sanksi denda.
Dia mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggaran masker terbanyak berada dk wilayah Tambora, Jakarta Barat. Lalu disusul wilayah Cipayung, Jakarta Timur.