Selasa 29 Sep 2020 20:17 WIB

Polisi Persempit Ruang Gerak Cai Changpan

Polisi berkoordinasi dengan imigrasi dan Dukcapil karena Cai punya KTP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain terus melakukan pengejaran, berbagai upaya juga telah dilakukan Polda Metro Jaya untuk mempersempit ruang gerak narapidana hukuman mati Cai Changpan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar yang bersangkutan tidak kabur keluar negeri.

"Sudah dilakukan termasuk pencekalan paspor yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi dilakukan pencekalan jangan sampai Melarikan ke luar neger," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Baca Juga

Selain itu, kata Yusri, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk melakukan pemblokiran, karena napi Cai Changpan memiliki Kartu Penduduk Indonesia (KTP). Setiap hari, tim juga melakukan analisa dan evaluasi untuk terus melakukan pelacakam terhadap napi Cai Changpan.  

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk warga sekitar yang sempat melihat yang bersangkutan di hari pelariannya. Menurut Yusri, beberapa saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat napi Cai Changpan membeli rokok sesaat setelah kabur dari Lapas.