Selasa 29 Sep 2020 20:17 WIB

Polisi Persempit Ruang Gerak Cai Changpan

Polisi berkoordinasi dengan imigrasi dan Dukcapil karena Cai punya KTP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain terus melakukan pengejaran, berbagai upaya juga telah dilakukan Polda Metro Jaya untuk mempersempit ruang gerak narapidana hukuman mati Cai Changpan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar yang bersangkutan tidak kabur keluar negeri.

"Sudah dilakukan termasuk pencekalan paspor yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi dilakukan pencekalan jangan sampai Melarikan ke luar neger," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Baca Juga

Selain itu, kata Yusri, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk melakukan pemblokiran, karena napi Cai Changpan memiliki Kartu Penduduk Indonesia (KTP). Setiap hari, tim juga melakukan analisa dan evaluasi untuk terus melakukan pelacakam terhadap napi Cai Changpan.  

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk warga sekitar yang sempat melihat yang bersangkutan di hari pelariannya. Menurut Yusri, beberapa saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat napi Cai Changpan membeli rokok sesaat setelah kabur dari Lapas. 

Polisi juga telah meminta keterangan istri yang bersangkutan karena napi Cai Changpan sempat mampir ke rumah dulu di Tenjo, Kabupaten Bogor. "Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya, karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 sampai 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak. Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement