Rabu 30 Sep 2020 06:13 WIB

Gakkum KLHK Tangkap Pembalak Liar di Kabupaten Langkat Sumut

Aksi pembabatan kayu bakau ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Foto udara kondisi tutupan hutan mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera yang sebagiannya telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit di Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). Maraknya alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar di daerah itu terus mengancam keberadaan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Foto udara kondisi tutupan hutan mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera yang sebagiannya telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit di Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). Maraknya alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar di daerah itu terus mengancam keberadaan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera menangkap dan mengamankan pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Tim Gakkum KLHK melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Informasi aktivitas ilegal ini disampaikan oleh masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut Kayu Bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin. Setelah itu, pelaku diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan.

photo
Pembalakan liar - (FB Anggoro/Antara)

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah. Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 batang beserta alat angkut berupa satu unit kapal kayu bermesin dan satu unit handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka," kata Hermanto dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang ilegal di Sumatera Utara. "Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau ilegal di Sumut," kata dia lagi.

Hermanto menerangkan, aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar. Mereka menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinsi Sumatera Utara.

"Penegakkan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan," kata Hermanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement