JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan korting hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Kali ini yang mendapatkannya adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang divonis bersalah dalam kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Irman dan Sugiharto. "Permohonan PK (peninjauan kembali) pemohon/terpidana Sugiharto dan Irman dikabulkan oleh MA dalam tingkat...
Berita Lainnya