Rabu 30 Sep 2020 23:48 WIB

PAN Usul Isolasi Mandiri dan BLT Diatur dalam Perda Covid-19

Pengaturan dalam pergub masih kurang memadai sehingga berdampak ketidakpastian.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Covid-19. Fraksi PAN DPRD DKI mengusulkan agar tata cara isolasi mandiri dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur dalam Raperda Penanggulangan Covid-19.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Fraksi PAN DPRD DKI mengusulkan agar tata cara isolasi mandiri dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur dalam Raperda Penanggulangan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN DPRD DKI mengusulkan agar tata cara isolasi mandiri dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Pengaturan ini untuk memastikan pelaksanaannya.

"Sebab selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI, aktivitas warga selama ini hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai dan kurang kuat sehingga berdampak terhadap ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan masyarakat," kata anggota Fraksi PAN DPRD DKI Riano P Ahmad di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Untuk prosedur isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar pandemi Covid-19. Hal itu penting agar aturan mengenai isolasi mandiri tidak sewaktu-waktu berubah.

"Prosedur dan mekanisme isolasi mandiri yang perlu kepastian, sehingga tidak membingungkan masyarakat," ujar dia.