REPUBLIKA.CO.ID, AYODHYA -- Pengadilan India memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dugaan kasus penghancuran masjid Babri yang bersejarah. Seperti dilansir Jurist pada Kamis (1/10) Pengadilan yang berada di Lucknow, India itu membebaskan 32 orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam penghancuran masjid Babri pada 1992. Diantara orang yang dibebaskan itu adalah mantan wakil perdana menteri Lal Khrishna Advani.
Diketahui 28 tahun lalu, masjid Babri di negara bagian Uttar Pradesh, India dihancurkan oleh sekelompok umat Hindu yang berkumpul di tempat itu sebagai bagian dari prosesi keagamaan. Sebab Masjid Babri yang berada di kota Ayodhya, konon dibangun di atas tempat kelahiran dewa Rama.
Berdasarkan keterangan Biro Pusat Penyelidikan (CBI) prosesi mulanya hanya upacara keagamaan, namun pemimpin acara termasuk diantaranya Advani menghasut massa untuk menghancurkan bangunan. Penghancuran masjid itu pun mengakibatkan kerusuhan massal hingga menewaskan lebih dari 900 orang. Awalnya sebanyak 49 orang didakwa bersalah dalam kasus ini, namun demikian 17 terdakwa meninggal dalam masa dakwaan.
Sementara itu dibebaskan 32 orang karena Pengadilan India memutuskan bahwa tuntutan yang diajukan belum dapat memenuhi beban pembuktian. Pengadilan menolak bukti kliping surat kabar karena salinan aslinya tak disertakan sebagai barang bukti. Pengadilan juga menolak foto-foto kehancuran bangunan dengan alasan kurangnya foto negatif. Bukti rekaman video ditolak karena rekaman video tidak berada dalam amplop tertutup. Pengadilan India justru menyalahkan orang-orang tak dikenal dalam kerumunan kerusuhan itu.
Keputusan Pengadilan India mengenai 32 orang yang diduga terlibat dalam penghancuran masjid Babri itu juga menyusul putusan Pengadilan yang mengizinkan umat Hindu membangun kuil Rama di situs Masjid Babri. Dengan tanah lain didekatnya diberikan kepada umat Islam untuk membangun kembali masjid.
Sementara itu menanggapi putusan Pengadilan terkait pembebasan 32 orang itu, pengacara Dewan Hukum Pribadi Muslim seluruh India, Zafaryab Jilani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.