JAKARTA -- Tren pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) terus terjadi. Pekan ini, tiga terpidana kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-el)dan proyek Hambalang mendapat pengurangan hukuman hingga enam tahun penjara. Sebelumnya, MA sudah menyunat hukuman 20 koruptor lainnya. Kritikan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun seperti...
Berita Lainnya