JAKARTA -- Tren pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) terus terjadi. Pekan ini, tiga terpidana kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-el)dan proyek Hambalang mendapat pengurangan hukuman hingga enam tahun penjara. Sebelumnya, MA sudah menyunat hukuman 20 koruptor lainnya. Kritikan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun seperti...
Berita Terkait
Berita Lainnya