Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)
Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Minggu (26/4/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)
Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Selasa (8/9/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)
Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Selasa (8/9/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)
Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. (FOTO : MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon.
Perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.
sumber : Antara Foto
Advertisement