Ahad 04 Oct 2020 11:34 WIB

Bawaslu DIY Membutuhkan 6.108 Pengawas TPS

Bawaslu DIY membutuhkan 6.108 pengawas TPS untuk pilkada serentak 2020.

Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan sebanyak 6.108 pengawas tempat pemungutan suara (TPS), untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten di provinsi itu.

"Pengawas Pemilihan se-DIY membutuhkan 6.108 orang untuk menjadi pengawas TPS di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, yakni Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Ahad (4/10).

Baca Juga

Dalam pilkda mendatang, menurut Bagus, Kabupaten Gunung Kidul membutuhkan 1.900 orang pengawas TPS, Bantul membutuhkan 2.084 orang, dan Sleman sebanyak 2.124 orang.

"Yang akan melaksanakan proses rekrutmen adalah panwaslu kecamatan setempat yang dapat dibantu oleh panwaslu kelurahan/desa. Rekrutmen ini dilakukan serentak secara nasional," katanya.

Pengumuman pendaftaran, menurutnya, sejak 30 September 2020. Pengumuman dapat ditemui di setiap papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, panwaslu kecamatan serta akun media sosial panwaslu kecamatan di tiga kabupaten.

Beberapa syarat menjadi pengawas TPS, kata dia, di antaranya adalah WNI, berusia minimal 25 tahun, minimal menempuh jenjang pendidikan formal SMA/sederajat, nonpartisan, sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, serta bersedia menjalani rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan sejumlah syarat lainnya.

Saat ini, kata Bagus, tahapan pembentukan telah sampai pada tahap pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi, serta wawancara dengan jangka waktu selama 13 hari, mulai dari 3 sampai 15 Oktober 2020. Dalam pendaftaran nanti, jumlah pendaftar yang dibutuhkan minimal dua orang di setiap TPS, atau sebanyak 12.216 orang.

"Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran belum terpenuhi kebutuhan minimal jumlah pendaftaran tersebut, panwaslu kecamatan akan memperpanjangan waktu pendaftaran khusus di TPS yang belum terpenuhi," katanya.

Dalam rekrutmen itu, panwaslu kecamatan membuka tanggapan atau masukan publik terhadap nama-nama calon yang mendaftar, yang akan diumumkan pada tanggal 28 Oktober sampai 3 November 2020. Pengawas TPS nantinya akan bekerja selama sebulan, mulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan selesai pada 7 hari setelah hari pemungutan suara pemilihan.

"Tepatnya, pada tanggal 16 November 2020 akan dilakukan pelantikan atas pengawas TPS terpilih secara serentak nasional," katanya.

Pedoman pembentukan pengawas TPS, menurut dia, merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2020.

"Untuk itu, Bawaslu DIY mengajak kepada seluruh masyarakat di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan untuk berpartisipasi menjadi pengawas TPS," kata Bagus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement