Selasa 06 Oct 2020 15:09 WIB

Polisi: JH Bawa Ular Piton Ancam Kadinas untuk Dapat Proyek

Polisi telah menetapkan JH sebagai tersangka.

Ular piton (ilustrasi).
Foto: ABC
Ular piton (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan seorang pria berinisial JH yang membawa ular piton ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka. Tindakan itu diduga dilakukan tersangka untuk meminta jatah proyek.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka JH dijerat dengan pasal pengancaman. Pasalnya, pelaku membawa ular piton dalam ukuran besar. "Udah jadi tersangka. Jadi dia membawa ular diduga meminta proyek kepada Kadis PUPR," kata Yohannes saat dihubungi di Bandung, Selasa.

Baca Juga

Namun, aksi itu tak berlangsung lama. Sebab, Satpol PP Pemkab Bandung Barat segera mendatangi lokasi untuk menertibkan ulah pelaku.

"Dia mengejar Pak Kadis, terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Setelah selesai Pak Kadis langsung keluar terus shalat. Setelah itu pergi lagi ke agenda dinas," kata dia.

Sebelumnya, video aksi pelaku itu beredar di media sosial berdurasi sekitar satu menit. Nampak pelaku berkepala plontos itu menggebrak meja di hadapan Kadis PUPR Pemkab Bandung Barat, Anugrah, karena belum mendapatkan proyek selama dua tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement