Rabu 07 Oct 2020 17:35 WIB

KAI Catat 198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Purwokerto

Kecelakaan sebidang tak hanya di perlintasan yang tak berpalang pintu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Stasiun Purwokerto
Stasiun Purwokerto

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jumlah kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang KA, sepanjang awal tahun hingga Oktober 2020 tercatat cukup tinggi. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, sepanjang rentang waktu tersebut, di wilayah Daop 5 terjadi sebanyak 198 kecelakaan.

''Dari jumlah itu, ada enam kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia,'' kata dia, Rabu (7/10).

Baca Juga

Dia menyebutkan, kecelakaan yang terjadi tidak hanya di perlintasan yang tidak berpalang pintu. Namun juga di perlintasan yang sudah terpasang palang pintu.

''Cukup banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan berpalang pintu. Hal ini terjadi karena kecerobohan pengendara, atau sikap pengendara yang mengabaikan rambu di palang pintu,'' katanya.

Selain kasus kecelakaan di perlintasan, Supriyanto juga menyebutkan, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel KA. Kecelakaan ini, umumnya menimpa warga yang tidak berhati-hati saat berjalan di dekat rel KA.

Terkait hal itu, Supriyanto meminta masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Dia mengingatkan, kalau pun pengendara kendaraan tersebut selamat dan tidak mengalami kecelakaan, maka pengendara tersebut bisa dikenakan denda hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

''Aturan ini sudah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,'' katanya.

Dia menyebutkan, sesuai ketentuan dalam UU tersebut, pengendara kendaraan di perlintasan sebidang, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Ketentuan ini, menurutnya, juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam UU tersebut ditegaskan, saat berada di perlintasan sebidang jalur KA, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dia menyebutkan, di wilayah Daop 5 Purwokerto, hingga saat ini terdapat 214 perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, sebanyak 62 perlintasan dijaga petugas PT KAI (62), 38 perlintasan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan di masing-masing kabupaten/kota, dan 114 perlintasan yang masih belum dijaga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement