REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menanggapi adanya klaster Covid-19 di Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Cilandak, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, PTIQ berada di bawah Kementerian Agama.
Walaupun demikian, ia menegaskan Kemendikbud selalu mendorong kampus-kampus agar tidak menjadi klaster baru Covid-19. "Kita selalu tekankan, jangan sampai PT (perguruan tinggi) menjadi klaster baru Covid-19," kata Nizam, dihubungi Republika, Rabu (7/10).
Saat ini, kampus-kampus di bawah Kemendikbud menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Beberapa aktivitas kampus diperbolehkan seperti menggunakan laboratorium, namun harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihak kampus diminta untuk menyediakan sarana sanitasi yang memadai. Protokol kesehatan di kampus harus dipastikan bisa melindungi dosen dan mahasiswa dari tertular Covid-19.
Selain itu, kampus juga diminta bekerja sama dengan pelayanan kesehatan setempat. Di kampus juga perlu dituliskan cara mengontak pelayanan kesehatan terdekat sehingga jika terjadi sesuatu terkait kesehatan bisa segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari asrama Institut PTIQ Cilandak, Jakarta Selatan dinyatakan positif Covid-19. Pimpinan PTIQ menyatakan, kampus tetap dibuka dengan pembatasan-pembatasan.
"(PTIQ) tidak ditutup. Kantor tetap buka dengan terbatas. Tidak menerima tamu," kata Wakil Rektor PTIQ Imam Addaruquthni.