REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Depok menurunkan Mobile Community Acces Point (M-CAP) ke setiap lokasi operasi yustisi Gerakan Depok Bermasker. Layanan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Peran M-CAP adalah penindakan dengan pendekatan secara humanis, tidak semata-mata menjatuhkan sanksi namun menyelipkan edukasi di dalamnya," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Depok, Sidik Mulyono di Balai Kota Depok, Rabu (7/10).
Menurut Sidik, mobil edukasi ini, dilengkapi dengan peralatan yang mumpuni yaitu berupa perangkat komputer. Pelanggar yang terjaring razia akan diberikan pemahaman tentang Covid-19 melalui tayangan video. "Kami komitmen memberikan edukasi yang massif kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yang baik dan benar," terangnya.
Dia menambahkan, setelah menonton tayangan edukasi, pelanggar diberikan kuesioner yang berisi 10 pertanyaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggar memahami isi dari tayangan tersebut. "Tentunya melalui tayangan edukasi ini, kami berharap masyarakat sadar dan turut berkontribusi dalam mengurangi laju pertambahan pasien Covid-19," pungkas Sidik.