Kamis 08 Oct 2020 06:27 WIB

Polisi Amankan 40 Orang dari Penggerebekan Panti Pijat BSD

Puluhan orang itu diamankan karena melanggar Perwali Tangsel tentang PSBB.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menjaring sebanyak 40 orang dalam aksi penggerebekan di panti pijat Delta Lite Wet Massage yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, BSD City, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari 40 orang yang diamankan, 24 adalah terapis. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita mengamankan 40 orang yang berada di dalam, terdiri dari 24 terapis, delapan pengunjung, dan delapan karyawan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10).

Baca Juga

Angga menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10) sekira pukul 19.00 WIB. Pada awalnya, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapatkan laporan bahwa Delta Lite Wet Massage BSD telah beroperasi kembali di masa pandemi. Lalu pihak Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan penggeledahan dan penggrebekan pada malam harinya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan delapan pekerja terapis sedang melayani tamu. Kemudian 40 orang di lokasi tersebut diamankan. Puluhan orang itu dinyatakan melakukan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Terkait sejumlah barang bukti di TKP, Angga menuturkan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya bukti-bukti yang merupakan tindak pidana. Akhirnya 40 orang tersebut diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Kami limpahkan perkara tersebut seluruhnya ke Satpol PP Tangsel karena terkait dengan pelanggaran Perwali tentang pelaksanaan PSBB," jelasnya.

Angga menambahkan, penyerahan sejumlah orang yang melakukan pelanggaran PSBB kepada Satpol PP tersebut bukanlah yang pertama kalinya. "Ini adalah yang ketiga kalinya dari kepolisian menyerahkan para pelanggar protokol kesehatan, terutama spa ke Satpol PP," kata dia.

Sebelumnya, kurang lebih dalam dua hingga tiga pekan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah pelanggar ke Satpol PP dari dua tempat hiburan. Dari masing-masing tempat hiburan tersebut diamankan sekitar 10 orang dan sudah diserahkan ke Satpol PP beberapa waktu lalu. "Jadi saya tekankan penyerahan ini bukanlah yang pertama kali, kenapa kami serahkan ke Satpol PP? karena hal tersebut terkait dengan pelanggaran PSBB," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement