Kamis 08 Oct 2020 17:18 WIB

Sultan HB X akan Kirim Surat ke Jokowi Soal Tuntutan Buruh

Sultan HB X menyanggupi permintaan buruh untuk sampaikan aspirasi mereka ke Jokowi.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan fasilitas di kawasan Malioboro rusak.
Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan fasilitas di kawasan Malioboro rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyanggupi permintaan perwakilan buruh, untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo. Sultan HB X juga meminta peserta aksi tolak UU Ciptaker tidak berbuat anarkis.

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga

Menurut Sultan, sebelum perwakilan buruh menemuinya, majelis perwakilan buruh di DIY telah mengirimkan surat berisi sejumlah aspirasi mereka. Selain merespons UU Cipta Kerja, sejumlah hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, menurut Sultan, menyangkut bantuan langsung tunai (BLT) yang belum diterima sebagian buruh.

Berikutnya, terkait peningkatan kesejahteraan para buruh di DIY melalui aktivitas-aktivitas korporasi yang memungkinkan untuk dipenuhi oleh perusahaan. "Hal-hal seperti ini sebagai aspirasi yang bisa saya fasilitasi," kata Sultan.