Sabtu 10 Oct 2020 02:00 WIB

LPS Dapat Rating idAAA dari Pefindo

idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta, Senin (18/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pefindo Credit Rating Agency menetapkan peringkat idAAA kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Prospek untuk peringkat perusahaan adalah stabil. 

Entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.

Analis Pefindo Handhayu Kusumowinahyu mengatakan, peringkat yang diberikan pada 28 September 2020 lalu ini mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.

"Sebelumnya, pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau idAAA atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).

Menurutnya, peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.

"Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi masa yang akan datang,” ucapnya.

Handhayu melihat pandemi Covid-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia. 

LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank. Peran LPS pun telah diperluas melalui UU No 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

"Pefindo akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak Covid-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim," jelas dia.

Sebelumnya, pada April 2020, Fitch Ratings Indonesia telah mengafirmasi peringkat nasional jangka panjang LPS di ‘AAA(idn)’ dengan outlook stabil. Peringkat nasional di kategori AAA menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan Fitch pada skala peringkat nasional untuk Indonesia. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau surat utang dengan ekspektasi risiko gagal bayar yang terendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia.

Pandangan Fitch didasarkan pada kepemilikan negara pada entitas, kerangka hukum yang jelas dalam hal bantuan keuangan, dan peran kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas sistem keuangan. Fitch percaya pemerintah memiliki insentif yang sangat kuat untuk memberikan dukungan yang luar biasa, jika diperlukan.

LPS adalah institusi independen pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. LPS memiliki peran untuk menjaga stabilitas perbankan dengan menyediakan penjaminan dana pihak ketiga hingga Rp 2 miliar per orang per bank. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement