REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan saat ini memasuki tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekurutan ini dilakukan di setiap Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Karina Permata Hati mengatakan, poin pokok penerimaan PTPS adalah warga Kota Tangsel berusia 25 tahun pada saat pendaftaran dan memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). "Jadi kalau ada yang belum berusia 25 tahun, itu otomatis ditolak,” ujar Karina, dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad (11/10).
Karina menjelaskan, PTPS yang terpilih berhak mendapatkan honororium serta mendapatkan uang pengganti makan. Selain itu, PTPS juga mendapatkan jaminan pada saat melakukan pengawasan pada proses pemungutan suara dilakukan.
Terkait dengan pendaftarannya, masyarakat bisa memanfaatkan barcode yang dipasang di baliho dan spanduk di sejumlah titik yang diinovasikan oleh Bawaslu Tangsel. Inovasi sistem pendaftaran dengan barcode tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses form pendaftaran PTPS.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Abdul Rosyid mengklaim, sistem pendaftaran dengan barcode tersebut merupakan inovasi perekrutan PTPS satu-satunya di Indonesia. ”Yang form menggunakan barcode itu cuma satu-satunya di Indonesia, jadi (Pilkada) Tangsel diinovasi terhadap inovasi-inovasi semacam itu,” ujar Rosyid.
Proses perekrutan PTPS dengan cara seperti itu dinilai menjadi kemudahan tersendiri yang perlu dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kualifikasi untuk menjadi PTPS. "Jadi sekarang barcodenya disebar di seluruh kantor sekretariatan Bawaslu, lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.