REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR-- Pemprov Sumatera Barat sudah mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak Sabtu (10/10) kemarin. Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tingkat provinsi dan juga kabupaten kota.
Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan hingga Perda ini mulai diberlakukan, pihaknya masih banyak mendapati warga yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Padahal Perda ini telah disosialisasikan nantinya pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administrasi mulai dari sanksi teguran, denda sampai kurungan. Pihaknya juga telah meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna mencegah penularan Covid-19.
"Kenyataannya, masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker. Dengan kondisi ini, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan," kata Elfiardi, melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (11/10).
Kemarin tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Polres, Kodim, Dishub, CPM, dan dari Kejari Tanah Datar. Serta dibantu Anggota DPRD Tanah Datar, Sub Gugus Tugas Covid-19 nagari Balimbing, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas. Tanah Datar melakukah razia di Pasar Balimbiang, Kecamatan Rambatan. Mereka razia sejak pukul 08.00 sampai pukul 12.30 WIB.
"Jadi operasi ini memang ditujukan bagi pengunjung dan pedagang di pasar. Nantinya, secara bergiliran kita akan gelar operasi ke wilayah lain," ujar Elfiardi.
Kemarin ada 7 orang pedagang dan pengunjung yang mendapatkan sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan yakni kerja sosial. Sebelum menjalankan hukuman, 7 orang pelanggar ini diberikan masker, menandatangani bukti pelanggaran dan membuat surat pernyataan bersedia menjalani sanksi.