Ahad 11 Oct 2020 22:26 WIB

Hippi Sambut Baik Pemprov DKI Berlakukan Lagi PSBB Transisi

Hippi sambut baik Pemprov DKI Jakarta berlakukan kembali PSBB transisi.

Red: Bayu Hermawan
Gambar virus SARS-CoV-2 terpampang di papan elektronik imbauan tentang COVID-19 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Gambar virus SARS-CoV-2 terpampang di papan elektronik imbauan tentang COVID-19 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyambut baik pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai Senin besok (12/10) hingga 25 Oktober 2020.

"Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, tentu dengan harapan agar jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat," kata Sarman di Jakarta, Ahad (11/10).

Baca Juga

Kebijakan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No.102Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Sarman menilai setidaknya kegiatan perekonomian di Jakarta mulai bergairah kembali sekali pun masih dalam batasan pengunjung 50 persen.

Kapasitas tampung pengunjung sebanyak 50 persen tersebut berlaku di berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, kafe, rumah makan, pertokoan, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata/rekreasi, UKM, hingga salon dapat beroperasi kembali. Jam operasional pasar rakyat pada PSBB transisi diatur oleh pengelola pasar. Sementara pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, retail serta UKM hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.