Selasa 13 Oct 2020 17:27 WIB

Relaksasi PBB-P2 DKI Jakarta Sampai Akhir Tahun

WP bisa mencicil pembayaran pajak sebanyak tiga kali hingga akhir tahun.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta tak dikenakan sanksi dan bisa dicicil hingga akhir tahun.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta tak dikenakan sanksi dan bisa dicicil hingga akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara menjelaskan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dikenakan sanksi administrasi. Bahkan wajib pajak (WP) dapat menyicil sebanyak tiga kali pembayaran PBB-P2 hingga Desember 2020.

Kepala Suku Dinas BPRD Jakarta Utara Umiyati mengatakan, relaksasi pelunasan PBB-P2 sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda No 2251 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Umyati menjelaskan, permohonan pelunasan pajak tersebut dapat diakses secara online.

Baca Juga

"Program ini merupakan keringanan bagi wajib pajak. Pelunasan PBB-P2 dapat dicicil selama tiga kali mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020 mendatang," kata Umiyati saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Adapun tahap tahap pertama pajak dibayarkan senilai satu per tiga dari total PBB-P2 paling lambat pada Sabtu (31/10). Sedangkan, tahap dua pajak dibayarkan setengah dari sisa pokok pajak paling lambat pada Senin (30/11). Terakhir, pelunasan sisa pajak tahap tiga dibayarkan maksimal pada Selasa (15/12).

Ia menjelaskan, adanya relaksasi ini pemohon merasa terbantu dalam melunasi PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19. "Program ini merupakan relaksasi bagi pemohon agar bisa melunasi PBB-P2 dengan sistem cicil selama tiga kali pembayaran," kata Umiyati menjelaskan.

Secara teknis, Umiyati menerangkan, pemohon dapat mengakses laman pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian, melakukan login sebagai WP menggunakan akun pajak online yang terdaftar.

Selanjutnya, memilih menu pelunasan bertahap, lalu menu tambah permohonan pelunasan. Langkah selanjutnya, mengisi data diri pemohon dan data objek PBB-P2, dan pilih simpan.

Periksa kembali data nilai pembayaran dan jumlah tahapan pelunasan, lalu pilih metode pembayaran dan konfirmasi dan proses lalu sistem akan mengirimkan kode bayar. Pemohon dapat membayar ke bank atau tempat pembayaran yang sudah dipilih.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement