Selasa 13 Oct 2020 17:50 WIB

Pemprov Tindak Tegas Pemilik Saham Pengelola TPPAS Nambo

Pengalihan saham merupakan babak baru proses pembangunan TPPAS Nambo.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Warga melintas di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo yang belum beroperasi di Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga melintas di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo yang belum beroperasi di Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil tindakan tegas pada PT Panghegar Energy Indonesia (PEI) sebagai pemilik saham mayoritas konsorsium pengelola TPPAS Nambo, Bogor di PT Jabar Bersih Lestari (JBL).

 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtyas, pada 26 September lalu telah dilakukan penandatanganan bersama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT JBL di Bandung. “Penandatanganan bersama pengalihan saham dari PT PEI ke Jasa Sarana, detilnya ditanyakan ke Simpul KPBU,” ujar Prima kepada wartawan, Selasa (13/10).